PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 21
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT
Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dikebumikan.
