PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 22
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT
(1) Untuk dapat dilaksanakan pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, maka pejabat yang berwenang dapat mengeluarkan keputusan sementara.
(2) Apabila tempat kedudukan pejabat yang berwenang jauh sehingga tidak memungkinkan pemberian kenaikan pangkat anumerta itu tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, maka keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
