PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 20
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mulai berlaku pada tanggal tewasnya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
