PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 15
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
