Pasal 14
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila: a. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya secara terus menerus selama 2 (dua) tahun terakhir, sehingga ia nyata-nyata menjadi teladan bagi lingkungannya yang dinyatakan dengan surat keputusan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan; b. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya; c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai amat baik selama 2 (dua) tahun terakhir; dan d. masih dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan bagi. jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
