PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 16
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT
Kenalkan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas.
