PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1978 tentang SATYALANCANA "SEROJA"
Pasal 8
BAB 7 — LAIN-LAIN
Satyalancana "SEROJA" dianugerahkan juga kepada Warganegara INDONESIA bukan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan warganegara asing yang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam Pasal 2.
