PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1978 tentang SATYALANCANA "SEROJA"
Pasal 7
BAB 6 — PENCABUTAN
Hak memakai Satyalancana "SEROJA" dicabut, apabila:
- Salah satu syarat tersebut dalam Pasal 7 ayat (2) angka 2 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya;
- Pemiliknya :
a. dengan putusan hakim yang tidak dapat diubah lagi dihukum karena suatu kejahatan dengan pencabutan hak untuk masuk dalam dinas Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA,
b. dengan putusan hakim yang tidak dapat diubah lagi dihukum penjara lebih dari 1 (satu) tahun karena suatu kejahatan terhadap keamanan Negara;
c. diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Pemerintah;
d. memasuki atau menjadi anggota perkumpulan yang dilarang oleh Pemerintah;
e. memasuki suatu dinas negara/pemerintah asing tanpa izin terlebih dulu atau persetujuan kemudian dari Pemerintah Republik INDONESIA.
