PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1978 tentang SATYALANCANA "SEROJA"
Pasal 6
BAB 5 — TATA CARA PENGANUGERAHAN
(1) Satyalancana "SEROJA" dianugerahkan oleh Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atas usul para Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA/Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Tiap penganugerahan Satyalancana "SEROJA" disertai penyerahan Suatu Piagam. (3) Penganugerahan Satyalancana "SEROJA" dilakukan dengan upacara militer menurut ketentuan yang ditetapkan Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
