PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1978 tentang SATYALANCANA "SEROJA"
Pasal 5
BAB 4 — URUTAN TINGKATAN
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan, Satyalancana "SEROJA" berderajat sama dengan Satyalancana- satyalancana yang lain.
