PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1978 tentang SATYALANCANA "SEROJA"
Pasal 9
BAB 8 — PENUTUP
Segala sesuatu mengenai Satyalancana "SEROJA" yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
