Pasal 42
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 107 dan 108 PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969 mengenai pengumuman hasil pemilihan dan pemberitahuan kepada terpilih berlaku juga untuk Daerah Propinsi Irian Barat dengan ketentuan bahwa terpilih dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk menyatakan kepada Panitia Pemilihan Daerah apakah ia menerima penetapan atau tidak. BAB X. PENGGATIAN TERPILIH. Pasal 43. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 109 dan 110 PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969 mengenai penggantian terpilih berlaku juga untuk Daerah Propinsi Irian Barat dengan ketentuan bahwa penggantian calon dilakukan oleh Panitia Pemilihan Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 41 PERATURAN PEMERINTAH ini. BAB XI. KEANGGOTAAN DPRD I DAN DPRD II. Pasal 44. Ketentuan dalam pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969 mengenai peresmian keanggotaan DPRD I dan DPRD II berlaku juga bagi Anggota DPRD I dan DPRD II di Daerah Propinsi Irian Barat. Ketentuan ...
Ketentuan dalam pasal 15 PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969 mengenai pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD I dan DPRD II berlaku juga bagi Anggota DPRD I dan DPRD II di Daerah Propinsi Irian Barat. Pasal 46. (1) Masa keanggotaan DPRD adalah lima tahun, dan mereka berhenti bersama-sama setelah masa keaggotaannya berakhir. (2) Pada saat Anggota-anggota DPRD yang baru diambil sumpah/janjinya, maka DPRD yang lama bubar dan para anggotanya diresmikan pemberhentiannya oleh pejabat yang tersebut dalam pasal 44 PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 47. (1) Anggota DPRD berhenti antar waktu karena sebab-sebab ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) pasal 20 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969. (2) Peresmian pemberhentian dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dengan keputusan pejabat yang berwenang dimaksud pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH no. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969 dan memperhatikan ketentuan dimaksud pasal 4 ayat (4) UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969. (3) Calon pengganti untuk mengisi lowongan antar waktu keanggotaan DPRD yang dipilih, diajukan oleh organisasi/kesatuan masyarakat yang bersangkutan melalui Pimpinan DPRD yang bersangkutan kepada Menteri Dalam Negeri. a. bagi Golongan Karya Angkatan Bersenjata oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata; b. bagi Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata oleh organisasi yang bersangkutan melalui Gabungan Organisasi Golongan Karya/Sekretariat Bersama Golongan Karya. Pasal 48 ...
Pasal 48. (1) Pemberhentian keanggotaan antar waktu DPRD mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dalam surat keputusan peresmian pemberhentiannya. (2) Pelantikan/pengambilan sumpah/janji Anggota pengganti, harus sudah dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya Surat Keputusan peresmian keanggotaan oleh Anggota pengganti tersebut.
