Pasal 49
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Pimpinan DPRD terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi Golongan Politik, Golongan Karya dan jika ada juga dari Wakil Kesatuan Masyarakat. (2) Selama Pimpinan yang baru belum ditetapkan, musyawarah- musyawarah dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dengan dibantu oleh Anggota yang termuda usianya. (3) Tata-cara pemilihan Anggota Pimpinan DPRD ditentukan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang bersangkutan yang ditetapkan berdasarkan pedoman dari Menteri Dalam Negeri. BAB XII. RANGKAPAN JABATAN. Pasal 50. Ketentuan dalam pasal 21 PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969 berlaku bagi anggota DPRD I dan DPRD II di Daerah Propinsi Irian Barat. BAB XIII ...
BAB XIII. KETETUAN PENUTUP. Pasal 51. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan di atur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 52. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI.
