Pasal 41
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Dari penetapan calon terpilih dibuat berita acara yang ditanda tangani oleh semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Panitia Pendaftaran Pemilih yang hadir atas nama Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II. Berita acara ini memuat didalamnya atau dalam lampirannya keterangan tentang : a. nama Daerah Tingkat II; b. nama Daerah-daerah Pemungutan Suara yang termasuk dalam lingkungan Daerah Pemilihan yang bersangkutan; c. hari dan tanggal pemberian suara dan penetapan hasil pemilihan itu; d. nama semua Anggota yang hadir pada rapat penetapan hasil pemilihan dengan disebutkan Ketuanya; e. jumlah pemilih yang terdaftar dan jumlah suara yang diberikan dalam Daerah Pemilihan yang bersangkutan; f. jumlah Anggota DPRD II yang ditetapkan untuk Daerah Pemilihan yang bersangkutan; g. jumlah suara dalam Daerah Pemilihan yang bersangkutan yang diberikan kepada masing-masing calon; h. nama-nama calon terpilih. (2) Dua lembar salinan Berita Acara dimaksud dalam ayat (1) pasal ini di masukkan dalam sampul yang kemudian disegel dan ditanda- tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, disampaikan kepada Lembaga Pemilihan Umum. Menteri Dalam Negeri dan Gubernur yang bersangkutan. BAB IX ...
BAB IX. PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN PEMBERITAHUAN KEPADA TERPILIH
