Pasal 36
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan merupakan Tempat Pemberian Suara dari daerah pemungutan suara dimana Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan itu berada, untuk pemilih-pemilih yang dirawat/ditahan ditempat itu, dengan menulis nama-nama calon dari daerah asal yang bersangkutan. (2) Pemilih ...
(2) Pemilih seperti dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969 yang pada waktu diadakan pemungutan suara berada diluar Daerah pemilihannya, dapat memberikan suaranya pada tempat Pemberian Suara dalam tempat-tempat tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan memberikan kutipan Daftar Pemilih mengenai namanya kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bersangkutan.
