Pasal 37
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 81 sampai dengan pasal 87 PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969 berlaku bagi penghitungan suara di Daerah Propinsi Irian Barat, dengan catatan: a. "Surat suara : dibaca "tanda-tanda pemberian suara"; b. organisasi" dibaca "calon". (2) Selambat-lambatnya satu hari setelah diadakan pemungutan suara, kotak suara yang berisi bungkusan-bungkusan dan sampul sampul termaksud dalam pasal 87 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969, oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara disampaikan kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih untuk selanjutnya diteruskan kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II melalui Panitia Pemungutan Suara. (3) Bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul termaksud ayat (2) pasal ini disimpan oleh Ketua Pemilihan Daerah Tingkat II dan diperlakukan sebagai bungkusan-bungkusan surat rahasia kedinasan sampai 6 (enam) bulan sesudah diadakan rapat pertama badan perwakilan rakyat yang dibentuk dengan Pemilihan Umum. BAGIAN ...
