PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 tentang PELAKSANAAN UU NOMOR 15 TAHUN 1969, TENTANG...
Pasal 35
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
Pemilih-pemilih yang berhubung dengan pekerjaannya, pada waktu pemungutan suara tidak dapat memberikan suara ditempat dimana ia seharusnya memberikan suara menurut ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat memberikan suaranya pada Tempat Pemberian Suara lain, dengan menunjukkan kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan mengenai namanya kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dengan pengertian, bahwa Tempat Pemberian Suara itu: untuk Pemilihan Anggota DPRD I, DPRD II harus terletak dalam Daerah Tingkat II bersangkutan.
