Pasal 32
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan suara yang terhenti seperti termaksud dalam pasal 31 PERATURAN PEMERINTAH ini, dilanjutkan sedapat-dapatnya pada hari itu juga atau hari berikutnya dan jika tidak mungkin, pada hari yang ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara, satu dan lain bilamana pemungutan suara yang telah mulai berjalan itu dapat dipertanggung jawabkan oleh Panitia Pemungutan Suara. (2) Bilamana pemungutan suara tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka Panitia Pemungutan Suara MENETAPKAN bahwa pemungutan suara diulangi seluruhnya dan MENETAPKAN serta mengumumkan tanggal pemungutan suara ulangan itu. (3) Bilamana berhubung dengan gangguan keamanan/ketertiban ditempat Pemberian Suara, pemungutan suara tidak dapat dilakukan pada tanggal yang telah ditetapkan maka Panitia Pemungutan Suara MENETAPKAN dan mengumumkan tanggal pemungutan suara susulan. (4) Dalam MENETAPKAN waktu untuk pemungutan suara dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) dalam pasal ini, Panitia Pemungutan Suara memperhatikan waktu untuk mengirimkan Berita Acara Perhitungan Suara kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan.
