Pasal 31
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Jika ketertiban terganggu, sehingga jalannya pemungutan suara terganggu juga, atau bilamana pemungutan suara diteruskan, tetapi tidak terjamin sahnya pemungutan suara itu, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara segera menghentikan pemungutan suara, menutup celah kota suara dan menyegelnya. (2) Benda-benda tanda pemberian suara yang belum terpakai atau yang dikembalikan dan kutipan atau Daftar/Pemilih dan kunci kotak dimasukkan kedalam bungkusan yang kemudian disegel oleh Ketua. Kotak suara dan bungkusan itu disimpan dikantor Panitia Pemungutan Suara atau dikantor Kepala Distrik yang bersangkutan. (3) Dari ...
(3) Dari perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh Ketua, termaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, dibuat berita acara yang ditanda-tangani oleh semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
