Pasal 30
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara harus mengambil tindakan seperlunya, supaya pada waktu pelaksanaan pemungutan suara diadakan penjagaan sebaik-baiknya dalam hal ketertiban pada Tempat Pemberian Suara, sehingga jalannya pemungutan suara berlangsung dengan tenang dan bebas dari sesuatu pengaruh atau paksaan. (2) Kecuali mereka yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, siapapun juga tidak dibolehkan membawa sesuatu senjata kedalam ruangan pemungutan suara. (3) Hanya atas permintaan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara semata-mata untuk kepentingan penjagaan ketertiban dalam tempat itu, maka alat penjaga keamanan yang bersenjata dibolehkan ditempatkan dalam Tempat Pemberian Suara. (4) Ketua berhak mengeluarkan setiap orang yang mengganggu ketertiban didalam Tempat Pemberian Suara atau yang mencoba mempengaruhi pemilih. (5) Untuk mengadakan tindakan-tindakan dimaksud dalam ayat (1) dan (4) pasal ini, Ketua dapat meminta bantuan dari pihak alat-alat penjaga keamanan, alat-alat penjaga keamanan yang bersangkutan diwajibkan memberikan bantuan yang diminta itu.
