Pasal 27
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Setelah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara melakukan perbuatan-perbuatan dimaksud dalam pasal 68, PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969, Ketua mempersilahkan kepada para pemilih untuk memberikan suara satu persatu. (2) Pemilih yang minta benda-benda tanda pemberian suara, dihadapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara menyebutkan namanya dengan suara yang terang serta menyerahkan surat panggilan. (3) Benda-benda tanda pemberian suara untuk tiap Daerah Pemilih Tingkat II dibuat berlainan bentuk dan wujudnya yang diberikan oleh Ketua kepada para pemilih yang akan memberikan suaranya. (4) Pemilih yang telah menerima benda tanda pemberian suara menuju kebilik pemberian suara untuk memberikan suaranya.
