PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 tentang PELAKSANAAN UU NOMOR 15 TAHUN 1969, TENTANG...
Pasal 26
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Setelah rapat pemungutan suara dibuka, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memperhatikan kepada hadirin bahwa kotak suara benar-benar kosong. (2) Selanjutnya Ketua mengunci kotak-kotak suara itu dan sesudah itu memperlihatkan kepada hadirin bungkusan yang masih disegel dan berisi benda-benda tanda pemberian suara yang diterimanya dari Ketua Panitia Pemungutan Suara. (3) Setelah hadirin menyatakan bahwa bungkusan itu dan segelnya masih dalam keadaan utuh, Ketua membukanya dan mencocokkan jumlah benda-benda tanda pemberian suara yang terdapat dalam bungkusan itu dengan jumlah yang tertulis dibagian luar bungkusan. Pasal 27 ...
