Pasal 23
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Jika berhubung dengan keadaan setempat Panitia Pemungutan Suara menurut perhitungan tidak dapat menerima benda pemberian suara pada waktunya, sehingga tidak dapat mengadakan pemungutan suara pada waktu tersebut dalam pasal 61 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15. tahun 1969, Panitia Pemungutan Suara Daerah Tingkat II MENETAPKAN tanggal pemberian suara untuk daerah pemungutan suara itu. Apabila pada waktu yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II tersebut diatas dalam daerah pemungutan suara yang bersangkutan ada satu tempat pemberian suara atau lebih, yang tidak dapat mengadakan pemungutan suara pada waktunya maka untuk tempat/tempat-tempat pemungutan suara itu pemungutan suara diadakan secepat mungkin. (2) Dalam MENETAPKAN waktu-waktu dalam ayat (1) pasal ini harus diingat supaya Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mendapat kesempatan secukupnya untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 67 PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969.
