Pasal 22
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
Untuk pemilihan Anggota DPRD II Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA melalui Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Ketua Panitia Pemilih Daerah Tingkat II menyampaikan benda-benda tanda pemberian suara yang tidak mudah ditiru dan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri kepada masing-masing Ketua Panitia Pemungutan Suara sejumlah yang sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam masing-masing daerah Panitia Pemungutan Suara ditambah dengan sepuluh persen. Benda-benda tanda pemberian suara itu dipisah-pisahkan untuk tiap-tiap tempat pemberian suara dalam bungkusan yang disegel dan yang diluarnya memuat keterangan Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II tentang jumlah isinya yang dibubuhi cap dan tanda-tangan Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II itu. Pasal 23 ...
