Pasal 21
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan Suara dilakukan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan Pemerintah ditempat-tempat pemberian suara dimaksud dalam pasal 61 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969. Pemberian suara oleh Pemilih dimulai pada jam 08.00 dan ditutup pada jam 14.00. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berhubung dengan keadaan setempat, dapat memperpanjang waktu itu dengan pengertian, bahwa penghitungan suara dan pembuatan berita acara pemungutan suara harus dapat diselenggarakan pada hari yang sama. (2) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II MENETAPKAN tempat-tempat pemberian suara untuk tiap-tiap daerah pemungutan suara. (3) Nama tempat pemberian suara ialah nama ibukota Distrik dimana pemungutan suara dilakukan. Apabila ...
Apabila dalam suatu Distrik,diadakan lebih dari satu tempat pemberian suara, maka tempat pemberian suara itu disebut dengan nama ibukota Distrik itu dengan diberi tambahan angka Rumawi I, II dan seterusnya dan diterangkan wilayah masing-masing. (4) Jika berhubung dengan keadaan setempat, pemungutan suara dalam satu Distrik tidak dapat diselenggarakan dalam satu hari, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II MENETAPKAN tanggal penyelenggaraan pemungutan suara ditempat-tempat pemberian suara dalam Distrik yang bersangkutan. (5) Dalam hal yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, dengan Mengingat ketentuan-ketentuan pasal 31 dan 33 PERATURAN PEMERINTAH ini, pembukaan kotak suara dan penghitungan suara baru dilakukan setelah penyelenggaraan pemungutan suara dalam Distrik yang bersangkutan selesai dilaksanakan.
