Pasal 24
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Ditempat Pemberian Suara disediakan tempat untuk duduk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan tempat untuk duduk bagi pemilih, serta bilik-bilik untuk pemberian suara. (2) Ditempat duduk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ditempatkan meja dan kursi sedemikian rupa sehingga dapat diawasi keluar masuknya pemilih, sedang perbuatan-perbuatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dapat dilihat oleh hadirin. (3) Yang ...
(3) Yang dibolehkan masuk dalam tempat duduk para pemilih ialah sejumlah pemilih yang sudah mencacatkan diri untuk memberikan suara, supaya ketertiban dalam Tempat Pemberian Suara tidak terganggu. (4) Untuk tiap-tiap calon disediakan 1 (satu) kotak suara disertai dengan tanda pengenal yang bersangkutan. (5) Kotak-kotak tersebut diatur dalam bilik untuk memberikan suara sedemikian, sehingga pemberian suara oleh pemilih dapat dilakukan dengan rahasia dan tidak terganggu tetapi masuk dan keluarnya pemilih dibilik tersebut dapat dilihat dengan jelas dari tempat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. (6) Para calon duduk ditempat yang jelas dapat dilihat oleh para pemilih masing-masing dengan membawa tanda pengenalnya.
