PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1968 tentang BANK ASING
Pasal 6
BAB 4 — BIDANG USAHA
Disamping usaha-usaha yang sudah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Perbankan 1967, kepada Bank Asing yang telah mendapat izin usaha Bank Umum dari Menteri Keuangan dapat ditunjuk oleh Bank Sentral sebagai Bank Devisa.
BAB V.
TENAGA KERJA
Pasal 7.
(1) Bank Asing sedapat mungkin mempergunakan tenaga kerja warganegara INDONESIA sepanjang tenaga-tenaga ini terdapat di INDONESIA;
(2) Anggauta pimpinan Bank Asing harus memenuhi syarat- syarat keakhlian dan mempunyai akhlak serta moral yang baik;
(3) Bank Asing berkewajiban menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan/atau diluar Negeri secara teratur dan terarah bagi tenaga kerja warganegara INDONESIA.
BAB VI.
PERPAJAKAN DAN HAK TRANSFER
