Pasal 5
BAB 3 — MODAL
(1) Bagi Bank Asing yang merupakan cabang darisuatu Bank yang sudah ada diluar negeri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal 3 dari PERATURAN PEMERINTAH ini, berlaku ketentuan- ketentuan sebagai berikut : a. memasukkan kerekening Dana Devisa sejumlah sekurang- kurangnya US $ 1.000.000.- (satu juta US dollar), yang nilai lawannya dalam Rupiah akan dipergunakan sebagai dana-usaha dari cabang tersebut; b. dari jumlah tersebut pada huruf a ayat (1) pasal ini, 50% (lima puluh perseratus) harus sudah dimasukkan kerekening Dana Devisa pada saat pemberian izin usaha cabang tersebut; sisanya harus sudah dimasukkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin usahanya. (2) Bagi Bank Asing yang merupakan suatu Bank Campuran dan yang menjalankan usaha Bank Umum sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini, berlaku ketentuan- ketentuan sebagai berikut : a. pihak asing sebagai peserta diwajibkan memasukkan kerekening Dana Devisa sejumlah sekurang-kurangnya U.S. $ 500.000.- (lima ratus ribu US dollar), yang nilai lawannya dalam Rupiah akan merupakan bagiannya dalam modal yang di bayar; b. dari jumlah tersebut pada huruf a ayat (2) pasal ini, 50% (lima puluh perseratus) harus sudah dimasukkan kerekening Dana Devisa pada saat pemberian izin usaha Bank Asing tersebut; sisanya harus dimasukkan selambat- lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin usahanya; c. Bank Nasional sebagai peserta diharuskan menyetor sekurang-kurangnya 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah nilai lawan Rupiah dari jumlah valuta asing yang dimasukkan kerekening Dana Devisa oleh pihak lainnya, seprti yang tersebut pada huruf a ayat (2) pasal ini;
d. dari jumlah tersebut pada huruf c ayat (2) pasal ini, 50% (lima puluh perseratus) harus sudah disetor pada saat pemberian izin usaha Bank Asing tersebut; sisanya harus sudah disetor selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin usahanya. (3) Bagi Bank Asing yang merupakan suatu Bank Campuran dan yang menjalankan usaha Bank Pembangunan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) pasal 3 dari PERATURAN PEMERINTAH ini, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. pihak asing sebagai peserta diwajibkan memasukkan kerekening Dana Devisa sejumlah sekurang-kurangnya US$. 1.000.000.- (satu juta US dollar), yang nilai lawannya dalam Rupiah akan merupakan bagiannya dalam modal yang dibayar; b. dari jumlah tersebut pada huruf a ayat (3) pasal ini, 50% (lima puluh perseratus) harus sudah dimasukkan kerekening Dana Devisa pada saat pemberian izin usaha Bank Asing tersebut; sisanya harus sudah dimasukkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin usahanya; c. Bank Nasional sebagai peserta diharuskan menyetor sekurang-kurangnya 40% (tempat puluh perseratus) dari jumlah nilai lawan Rupiah dari jumlah valuta asing yang dimasukkan kerekening Dana Devisa oleh pihak lainnya, seperti yang tersebut pada huruf a ayat (3) pasal ini; d. dari jumlah tersebut pada huruf c ayat (3) pasal ini, 50% (lima puluh perseratus) harus sudah disetor pada saat pemberian izin usaha Bank Asing tersebut; sisanya harus sudah disetor selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin usahanya. (4) Saham-saham dari Bank Asing yang dimaksud dalam ayat-ayat (2) dan (3) pasal ini hanya boleh dikeluarkan "atas nama" setiap pemindah-tanganan saham hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Sentral; (5) Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN jumlah Dana Usaha/Modal yang dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
