Pasal 8
BAB 4 — BIDANG USAHA
Kepada Bank Asing tidak diberikan pembebasan pajak
Pasal 9.
(1) Kepada Bank Asing diberikan hak transfer untuk laba dan divident, serta untuk pembayaran biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang diperkerjakan di INDONESIA.
(2) Transfer yang bersifat repatriasi modal hanya diizinkan apabila Bank Asing yang bersangkutan menghentikan usahanya di INDONESIA.
(3) Pelaksanaan dari hal-hal yang berhubungan dengan hak transfer Bank Asing diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Sentral.
BAB VII.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN.
Pasal 10.
Ketentuan-ketentuan mengenai nasionalisasi dan kompensasi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 1; Tambahan Lembaran-Negara No. 2818) berlaku juga bagi Bank Asing.
BAB VIII.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 11.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Sentral.
Pasal 12.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinja memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 16 Pebruari 1968.
Pd. PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 16 Pebruari 1968. Sekretaris Kabinet Ampera R.I.,
SUDHARMONO S.H. Brig. Jen.. T.N.I.
