PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN PAJAK NEGARA KEPADA DAERAH
Pasal 5
(1) Apabila disuatu Daerah tingkat ke I termaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Daerah tingkat ke II telah terbentuk dan sesuatu Daerah tingkat ke II telah MENETAPKAN peraturan daerah mengenai pajak jalan dan pajak kopra dan telah menyediakan alat perlengkapan daerah untuk menjalankan tugas ini, maka dengan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dilakukan penyehannya kepada Daerah tingkat ke II itu. (2) Dalam keputusan bersama, termaksud dalam ayat (1), juga ditentukan saat penyerahan. Pasal 6…
