PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN PAJAK NEGARA KEPADA DAERAH
Pasal 4
(1) Apabila sesuatu daerah swatantra telah MENETAPKAN peraturan Daerah mengenai pajak-pajak termaksud dalam pasal-pasal di atas, dan telah menyediakan alat perlengkapan daerah untuk menjalankan tugas ini, maka dengan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dilakukan penyerahan pajak dimaksud kepada daerah swatantra yang bersangkutan. (2) Dalam keputusan bersama, termaksud dalam ayat (1), juga ditentukan saat penyerahan.
