PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN PAJAK NEGARA KEPADA DAERAH
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI DALAM NEGERI ttd. SUNARJO MENTERI KEUANGAN a.i., ttd DJUANDA Diundangkan pada tanggal 8 Peruari 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 1957
