PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2023
Pasal 67
(U Fasilitas pajak daerah khusus dan penerimaan khusus lbu Kota Nusantara sebagaimana b dimaksud dalam Pasal 26 ayat lll hunrf angka 1 terdiri atas:
- insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara; dan
- insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara. (21 Insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah khusus lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.f a diberikan sebagaimana
(3). tercantum dalam Pasal 2l ayat (1) dan ayat
(3) Insentif berbentuk pengurangan, keringanan,
atau pembebasan penerimaan khusus lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf b diberikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (3).
(4) Pemberian
SK No 194510 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pemberian fasilitas Penanaman Modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.
- Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
