Pasal 68
(1) Fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana
prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b angka 2 terdiri atas:
- penyediaan lahan atau lokasi bagi Pelaku Usaha;
- penyediaan sar€rna dan prasararla/ infrastruktur;
- pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi; dan/ atau
- kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil. sarana l2l Fasilitasi, penyediaan lahan, dan prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).
(3) Pemberian fasilitasi, penyediaan lahan, dan
sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 190435A
PRESIDEN
NEPUAUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 165
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA undangan dan Hukum,
Djaman
SK No l89l0l A
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2023
TENTANG PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA,
DAN FASTLITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA
DI IBU KOTA NUSANTARA
I. UMUM
Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberia n Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara harus dilaksanakan dengan optimal dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Optimalisasi pelaksanaan tersebut hanya mungkin terjadi ketika seluruh komponen bangsa bersinergi, berkolaborasi, dan memiliki visi dan tujuan yang sama dalam upaya mewujudkan lbu Kota Nusantara, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun masyarakat, tidak terkecuali kalangan Pelaku Usaha yang diharapkan dapat memberikan kontribusi. Sinergi dan kolaborasi seluruh elemen bangsa merupakan unsur yang strategis dan penting, mengingat pada akhirnya, Ibu Kota Nusantara merupakan mahakarya bersama bangsa Indonesia yang menjadi salah satu sarana bagi tercapainya tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan
SK No 189102 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penrbahan terhadap sejumlah materi muatan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Bemsaha, Kemudahan Benrsaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota dan Nusantara diperlukan dalam rangka percepatan pembangunan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Oleh karenanya diperlukan kebijakan khusus yang dapat mendorong Pelaku Usaha dalam pemberian perfuinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra lbu Kota Nusantara sesuai dengan masa transisi pada Ibu Kota Nusantara. Pelibatan Pelaku Usaha dimaksud diharapkan menjadikan lbu Kota Nusantara di samping sebagai pusat pemerintahan juga sebagai pusat kegiatan ekonomi yang Indonesia-sentris khususnya dalam penyediaan infrastruktur dan kegiatan yang menimbulkan bangkitan ekonomi yang bertujuan menjadikan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat dan lokomotif pertumbuhan perekonomian di masa depan. Untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara tersebut, pemerintah perlu membuat pengaturan mengenai pemberian pnzinan berusaha, kemudahan berusaha, dan f,asilitas Penanaman Modal di lbu Kota Nusantara. Pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusarrtara dalam Peraturan Pemerintah ini Nusantara ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota sebagai superltub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri. Adapun pokok materi muatan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi: Kota a. Penrbahan penyebutan Daerah Mitra menjadi Daerah Mitra lbu Nusantara. Modal di Ibu Kota Nusantara dalam bentuk b. Penambahan fasilitas Penanaman insentif bagi Pelaku Usaha dalam pemungutan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Usaha. c. Pemberian persetujuan lingkungan bagi Pelaku Tenaga Kerja Asing dan d. Penambahan pengaturan mengenai pemanfaatan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing.
e.Pemberian...
SK No 194506 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pemberian insentif bagi Pelaku Usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara.
- Kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT di wilayah lbu Kota Nusantara.
U. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
