Pasal 68
(1) Fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana
prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b angka 2 terdiri atas:
- penyediaan lahan atau lokasi bagi Pelaku Usaha;
- penyediaan sar€rna dan prasararla/ infrastruktur;
- pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi; dan/ atau
- kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil. sarana l2l Fasilitasi, penyediaan lahan, dan prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).
(3) Pemberian fasilitasi, penyediaan lahan, dan
sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 190435A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA undangan dan Hukum,
Djaman
SK No l89l0l A
PRESIDEN
