Pasal 26
(1) Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala
bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi:
- kewenangan Pemerintah Pusat yang meliputi:
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau
- kepabeanan.
- kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang meliputi:
- fasilitas pajak daerah khusus lbu Kota Nusantara, penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara, dan retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara; dan
- fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara. (21 Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Pemberian...
SK No 194511A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7 -
(3) Pemberian fasilitas Penanaman Modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
dan prosedur pemberian fasilitas yang menjadi kewenangan Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Kepala Otorita.
Judul Paragraf I Bagian Kelima BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 1 Fasilitas Pajak Daerah Khusus dan Penerimaan Khusus lbu Kota Nusantara
Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
