Pasal 25
(1) Untuk percepatan pembangunan dan
penyediaan perrrmahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara, Pelaku Usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang lbu Kota Nusantara. (21 Pelaksanaan pemenuhan hunian berimbang oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan kepada Kepala Otorita dengan opsi:
- melaksanakan pembangunan hunian berimbang di wilayah lbu Kota Nusantara; atau
- membayar dana konversi pemenuhan hunian berimbang.
(3) Permohonan kepada Kepala Otorita
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l disampaikan dengan melampirkan pernyataan mandiri kewajiban hunian berimbang.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(5) Kepala...
SK No 190436 A
PRESIDEN
(5) Kepala Otorita menetapkan pelaksanaan
pemenuhan kewajiban hunian berimbang sesuai prioritas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Ibu Kota Nusantara serta melaporkannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(6) Kepala Otorita menyampaikan hasil
pelaksanaan pemenuhan kewajiban hunian berimbang paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penrmahan rakyat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (71 Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif berupa:
- bantuan program pembangunan perumahan;
- keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketenttran peraturan perundang-undangan;
- bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembanga.nnya;
- dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara;
- pembebasan BPHTB;
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu; dan/atau
- pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.
(8) Pembebasan BPHTB sebagei6ana dimaksud
pada ayat (71 huruf f dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu (71 tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g berlaku juga bagi konsumen.
(9) Pembebasan
SK No l945l2{
PRESIDEN
-L6-
(9) Pembebasan BPHTB dan keringanan Pajak
Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dan ayat (8) diajukan oleh Kepala Otorita untuk ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara sesuai dengan wilayahnya sampai dengan ditetapkannya penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
