Pasal 22
(1) Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan
usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga...
SK No 194515 A
PRESIDEN
(21 Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk jangka waktu 1O (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. (2al Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang melakukan usaha danf atau kegiatan di lbu Kota Nusantara. (2bl Setiap Pelaku Usaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib:
- menunjuk tenaga kerja. warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing;
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing; dan
- memulangkan Tenaga Kerja Asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
(3) Pelaku Usaha yang mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk Pelaku Usaha yang melakukan
pekedaan proyek strategis milik pemerintah di Ibu Kota Nusantara dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja. Asing untuk jangka waktu tertentu. (41 Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jangka...
SK No l9l160 A
PRESIDEN
-t4-
(5) Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari
kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
