Pasal 18
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan
jaminan kepastian jangka waktu HAT melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 (satu) siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian. (21 Siklus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- HGU untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi;
- HGB untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi; dan
- hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
(3) Pemberian HAT sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Otorita
SK No 19116l A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t2_
(4) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan
evduasi 5 (lima) tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan sebagai berikut: a, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
- pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
- syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak;
- pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
- tanah tidak terindikasi telantar.
(5) Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun
sebelum HGU/HGu_lh.ak pakai siklus pertama berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU/HGB/hak pakai untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama sebagaimana dimaksud ayat {21 sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal LT ayat (21.
(6) Tahapan pelaksanaan pemberian
perpanjangan dan pembaruan HAT ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
7 Pasal 19 dihapus.
8 Pasal 2O dihapus.
9 Di antara ayat (21dan ayat (3) Pasal 22 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2al dan ayat (2b) sehingga
