PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2023
Pasal 16
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan
sebagai:
- BMN; dan
- ADP. (,21 Tanah yang ditetapkan sebagai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara atau kementerian/lembaga tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tanah yang ditetapkan sebagai ADP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dengan HPL.
(4) Tanah yang diberikan HPL sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.
(5) Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berwenang untuk melakukan:
- perencanaan;
- pengalokasian;
- penggunaan;
- pemanfaatan;
- pengamanan dan pemeliharaan;
- penghapusan;
- penatausahaan;dan/atau
- pengawasan dan pengendalian.
6.Ketentuan...
SK No 194517 A
PRESIDEN
6 Ketentuan Pasa1 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
