PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2023
Pasal 13
(1) Verifikasi dalam proses pemberian persetujuan
persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha sektor untuk tingkatan risiko tertentu di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (21 Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi. penugasan (3) Sumber pendanaan atas (21 sebagaimana dimaksud pada ayat dibebankan pada: pendapatan dan belanja negara; a. anggaran
- anggaran pendapatan dan belanja Ibu Kota Nusantara; dan/ atau
c.sumber...
SK No 194518 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- sumber lain Yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) 5. Ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (4), dan ayat
Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut:
