PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2023
Pasal 10
(1) Persetujuan lingkr-rngan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diterbitkan berdasarkan: a.keputusan...
SK No 194519A
PRESIDEN
- keputusan kelayakan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup; dan/atau
- pernyataan kesanggupan pengelolaan linglrungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. (21 Pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita lbu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Otorita.
4 Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
