Pasal 9
(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan kesesuaian renc€rna kegiatan usaha dengan rencana tata n.ang dan/atau rencana zonasi.
(2) Kesesuaian. . .
SK No 194520 A
PRESIDEN
(21 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha yang memiliki lokasi usaha sesuai dengan rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara.
(3) Dalam hal rencana detail tata rrang Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum ditetapkan oleh Kepala Otorita, pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan rencana tata ruang KSN Ibu Kota Nusantara, rencana tata ruang Pulau Kalimantan, rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar, atau rencana tata ruang wilayah nasional.
(4) Otorita Ibu Kota Nusantara harus men)rusun
dan menyediakan rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21dalam bentuk digital dan sesuai standar.
(5) Dalam kondisi tertentu rencana detail tata
ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan rencana tata mang KSN lbu Kota Nusantara dan Rencana Induk lbu Kota Nusantara.
(6) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) merupakan perubahan kebdakan nasional yang bersifat strategis sesuai dengan kondisi Ibu Kota Nusantara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
