PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 94
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Tindakan Karantina Hewan dilakukan di luar Tempat
Pemasukan atau di luar Tempat Pengeluaran.
(2) Tindakan...
SK No 170930A
PRESIDEN
(21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
