PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 95
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di negara asal atau negara Transit. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
(3) Terhadap Pemasukan Media Pembawa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Pejabat Karantina Hewan melaksanakan:
- tindakan Karantina Hewan di negara asal dan latau ne
