PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 93
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen akhir dan dokumen proses Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91; dan
- jenis, bentuk, dan tata cara pemasangan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kelima Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu Paragraf 1 Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan di Luar Tempat Pengeluaran
