PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 92
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Dalam hal diperlukan untuk mengamankan Media
Pembawa HPHK selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, dilakukan pemasangan segel oleh Pejabat Karantina Hewan.
(2) Pemasangan...
SK No 170929 A
(2) Pemasangan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk: il. penegakan hukum; atau
- kelancaran pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan. (21 (3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a terkait dengan:
- penahanan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
- pengamanan barang bukti dalam rangka penindakan, dan/atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perkarantinaan.
(4) Kelancaran pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b terkait dengan penandaan selama atau setelah selesainya tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(5) Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan,
membuang, atau merusak segel Karantina Hewan yang digunakan untuk penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a tanpa izin dari Pejabat Karantina Hewan.
