Pasal 90
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 terhadap Media Pembawa HPHK yang:
- dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain atau dimasukkan ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Bagian Keempat Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, serta Segel Karantina Hewan
Pasal 9 1
(1) Setiap tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
diterbitkan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan. (21 Jenis dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan; dan
- dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan.
(3) Dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik.
(4) Tata...
SK No 170928 A
PRESIDEN
(41 Tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan berupa:
- dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, diterbitkan oleh Pejabat Karantina Hewan atau dapat diterbitkan pejabat lainnya sesuai kewenangannya; dan
- dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, diterbitkan oleh:
- Pejabat Karantina Hewan;
- pejabat lainnya selaku kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk;
- pejabat lainnya selaku pejabat fungsional sesuai kewenangannya;
- Pemilik atau kuasanya; atau
- penanggung jawab alat angkut atau kuasanya.
(5) I'ata cara penyampaian dokumen akhir tindakan
Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan.
(6) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (71 Dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada Pemilik atau kuasanya.
(8) Pejabat Karantina Hewan dan/atau pejabat lainnya yang
tidak menyampaikan dokumen tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
