PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 89
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Dalam hal Pengawasan secara terintegrasi melibatkan
pejabat lainnya, penerbitan:
- surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b;
- dokumen hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan
- surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5), dilakukan oleh pejabat lainnya.
(2) Dokumen...
SK No 170927 A
PRESIDEN
(21 Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c menjadi dasar pertimbangan Dokter Hewan Karantina dalam penerbitan sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5).
