Pasal 88
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Dokter Hewan Karantina menerbitkan:
- sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 ayat (1) huruf a;
- sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b;
- dokumen hasil Pengau,asan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan d.surat...
SK No 170926 A
PRESIDEN
- surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5).
(2) Penerbitan sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai kewenangannya di Area tujuan.
(3) Dalam hal Pejabat Otoritas Veteriner kabupatenlkota
belum ditetapkan, penerbitan sertilikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi sesuai kewenangannya di Area tujuan. (41 Penerbitan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan kepada petugas karantina di negara tujuan atau kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan.
(5) Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media
Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dicantumkan dalam sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi.
(6) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
h:-rruf a dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina paling lama Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak pembebasan. (71 Penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan tanggung jawab Dokter Hewan Karantina secara berkelanjutan.
