Pasal 87
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (3) huruf a angka 8 dan huruf b angka 5 dilakukan dengan menerbitkan:
- sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
- sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran.
(2) Pembebasan. . .
SK No 170924 A
PRESIDEN
(21 Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK dapat dilakukan apabila ternyata:
- setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4), tidak tertular HPHK;
- setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, tidak tertular HPHK; atau
- setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dapat disembuhkan dari HPHK.
(3) Media Pembawa HPHK yang dikenai:
- tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6l ayat (3) dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56;
- dokumen lain yang terkait tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a; dan
- dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
- tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan (41 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat huruf a dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56;
- dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (1) dan/atau persyaratan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O;
- dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21:' dan
- memenuhi Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan atau Keamanan Pakan danlatau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan; atau
- Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (41 huruf b dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56;
- dokumen .
SK No 170925 A
PRESIDEN
- dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan
- memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan. (41 Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dituangkan dalam dokumen hasil Pengawasan secara terintegrasi.
(5) Dalam hal Pemasukan Media Pembawa HPHK dari luar
negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilakukan pembebasan dengan diterbitkannya sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan akan dilakukan Pengeluaran antar-Area, tetap dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(6) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat dibebaskan apabila ternyata:
- Hewan langsung dilalulintaskan menuju Tempat Pengeluaran di Area lain; atau
- Produk Hewan dan Media Pembawa Lain:
- menggunakan kemasan asli, dalam kondisi utuh, atau tidak rusak dari negara asal;
- tidak terjadi kontaminasi; dan
- dapat ditelusuri tindakan Karantinanya.
(7) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berlaku sebagai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan Media Pembawa Lain untuk lalu lintas antar-Area Media Pembawa HPHK yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
